No.
|
n
Nama
|
Tahun
|
Bahasan singkat
|
I
|
FASE PERTAMA
|
Hingga 1058M/450H
|
Peletak Dasar
Pemikiran
|
1.
|
Abu Yusuf
|
731 - 798
|
"Kitab al Kharaj"
Pandangan tentang keuangan negara :
1.
Sisi pendapatan negara
:
Pajak yang wajar dan
adil yaitu pajak tetap atas tanah diganti dengan retribusi atas hasil
pertanian (masa melimpah >< masa paceklik)
2. Sisi
pengeluaran negara :
Menjamin kebutuhan
rakyat, mencapai sasaran pembangunan (jambatan, dam, irigasi)
3. Kebijaksanaan
pengendalian harga, bagaimana
harga ditentukan, dan bagaimana pengaruh pajak terhadap harga.
Jadi peran negara sangat penting untuk menjamin
terpenuhinya kebutuhan, adil dalam hubungan antar manusia dan pembangunan
ekonomi.
|
2.
|
Muhammad Bin Hasan Al-Ahaibani
|
750 - 804
|
"Kitab al-Iktisan fi'l Rizq al-Mustatob"
1. Pentingnya memperoleh pendapatan yang halal sesuai syariah melalui
kegiatan usaha ijarah (penyewaan), tijarah (perdagangan), zaira'ah
(pertanian), dan sana'ah (industri).
2. Perilaku konsumsi seorang Muslim yang baik yaitu sederhana, suka
memberikan derma, tapi tidak suka meminta-minta.
"Kitab al-Asl"
Akad-akad muamalat seperti salam (pesanan dibayar
dimuka, syirkah (kerjasama usaha), madharabah (bagi hasil)
|
3.
|
Abu 'Ubayd al-Qasim Ibn Sallam
|
838
|
"Kitab al-Amwal" tentang keuangan negara
Islami terdiri dari :
1. Hak penguasa atas subyek, dan hak subyek atas pelayanan penguasa;
2. Jenis harta yang dikelola penguasa untuk kepentingan subyek;
3. Pengumpulan dan menyaluran tiga jenis penerimaan, yaitu :
- zakat (termasuk
usr), seperlima rampasan perang dan harta peninggalan/terpendam,
- fai termasuk
kharaj, dan jizyah,
- Lain-lain, seperti
: penemuan yang hilang, kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris,
dll.
Pendapatnya : tidak ada batas tertinggi pembayaran
zakat dan penyalurannya.
|
4.
|
Harith Bin Asad Al-Muhasibi
|
859
|
"Al-Makasib" tentang cara-cara untuk
memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian melalui :
1. perdagangan, industri, dan kegiatan lainnya dengan saleh serta
tidak melampaui batas pantas mendapat penghargaan sebagai orang yang
berpengetahuan.
2. Menghindari mencari laba dan upah yang menyangkut perbuatan yang
tidak dibenarkan,
Jadi, menarik diri dari kegiatan ekonomi bukan
ajaran Islam yang benar. Ihlas menjalankan usaha untuk membantu Muslim yang
lain dan mencela pedagang yang melanggar hukum seakan lupa pada Hari
Pengadilan.
|
5.
|
Junaid Baghdadi
|
910
|
Inti tasawwufnya adalah :
1. Membuang motivasi mementingkan diri sendiri untuk meningkatkan
kualitas spiritual,
2. mengabdikan diri pada
pengetahuan yang benar,
3. melakukan apa yang terbaik untuk yang abadi,
4. mengharapkan kebajikan untuk seluruh masyarakat,
5. menjadi benar-benar beriman kepada Tuhan dengan mengikuti Nabi
dalam hal Syariah.
|
6.
|
Ibn Miskawaih
|
1030
|
Pertukaran (exchange) dan peranan uang :
1. Manusia saling bertukar jasa dan konpensasi (reward),
2.
Uang
menjadi alat penilai dan menyeimbang,
3. Untuk menjamin keadilan penguasa dapat melakukan intervensi,
4.
Uang
dengan standar Emas dapat diterima secara universal berdasarkan konvensi :
- tahan lama
(durability),
- mudah
(convenience) dibawa,
- tidak dapat
dikorup (incorruptibility),
- dikehendaki
(desirability) semua orang,
- orang
senang melihatnya.
|
7.
|
Mawardi
|
1058
|
Buku Al-Ahkam al-Sultaniyyah tentang pemerintahan
dan administrasi berisi a.,l., :
1. kewajiban (duties) penguasa,
2. penerimaan dan pengeluaran publik,
3. tanah publik,
4. tanah umum (common),
5. preogatif negara untuk menghibahkan tanah,
6. preogatif negara untuk mengawasi pasar,
7. tugas dan fungsi muhtasib :
- mengawasi pasar,
- menjamin kebenaran
timbangan dan ukuran,
- mencegah penyimpangan
transaksi dagang dan pengrajin dari ketentuan syariah.
Kitab Adab al-Din wa'l Duniya merupakan karya
tasawwuf tentang budi luhur individu dalam perekonomian, meliputi empat mata
pencarian utama, yaitu :
1. pertanian,
2. peternakan (husbandry),
3. perdagangan, dan
4. industri.
Selain itu juga membahas hal yang dapat merusak
budi luhur, yaitu : ketamakan baik
dalam bentuk penimbunan kekayaan maupun menuntut kekuasaan.
"Al-Hawi Al-Mudharabah" meruapakan studi
perbandingan berbagai aliran hukum Islam tentang mudharabah (bagi hasil). Mawardi dan beberapa jurist tidak membolehkan, sedang
jurist mashab Hambali memperbolehkan.
|
II
|
FASE KEDUA
|
1058 - 1446
|
FASE
TERJADINYA DISINTEGRASI
|
1.
|
Al-Ghazali
|
1055 - 1111
|
"Ihya' Ulum al-Din" ,
"al-Mustasfa", Mizan al-'Amal dan Al-Tibr al-Masbuk", membahas
tentang standar minimum kebutuhan, terdiri dari :
1. makanan, pakaian dan perumahan;
2. perabot rumah tangga yang penting,
3. perkawinan dan membesarkan keluarga,
4. tanah milik.
Norma-norma kehidupan sosial (fard'ul al-kifayah),
seperti :
1. kekayaan berlebih dan penimbunan adalah penindasan,
2. kewajiban penguasa untuk menolong rakyat yang kekurangan melalui
bendahara publik
3. pajak yang melewati batas yang ditetapkan hanya boleh untuk
membiayai pertahanan,
4. pinjaman oleh negara diperbolehkan.
5. Larangan riba al-fadl
6.
Larangan
penimbunan uang karena uang dirancang untuk memudahkan pertukaran.
|
2.
|
Ibn Taimiyah
|
1263 - 1328
|
Memberikan perhatian lebih besar kepada masalah
kemasyarakatan, seperti :
1. perjanjian (kontrak) dan upaya mentaatinya,
2. harga-harga dan dibawah kondisi apa dapat dianggap wajar dan adil (just price).
3. Pengawasan pasar,
4. Keuangan negara, dan Peranan negara dalam pemenuhan kebutuhan.
Sumber utama gagasan ekonominya adalah risalah
"Hisbah", dan "Al-ssiyasah al-Shari'ah fi Islah
al-Rab'iayah", dalam bentuk :
1. kebebasan berusaha,
2. kekayaan pribadi dengan batas-batas yang ditetapkan oleh
pertimbangan moral dan diawasi oleh ketentuan yang adil yang menegakkan
syariah dan untuk kesejahteraan masyarakat,
3. transaksi ekonomi yang adil hanya dapat dijamin jika semua kontrak
berdasarkan pada kesediaan menyetujui dari semua pihak, yaitu :
- didasarkan atas
informasi yang memadai,
- tidak adanya
pemaksaan,
- tidak adanya
kecurangan,
- tidak mengambil
keuntungan dari keadaan yang menakutkan,
- tidak mengambil
keuntungan dari ketidak tahuan salah satu pihak yang melakukan
perjanjian,
4.
Ketika
ketentuan tsb, diatas dipatuhi, harga pasar yang terjadi adalah wajar dan
adil, kecuali apabila ada pasokan yang ditahan.
5. Kerjasama usaha dalam berbagai bentuknya (mudharabah, bagihasil
pertanian = sharecropping),
6. Kewajiban publik meliputi :
- Manajemen uang,
- Peraturan tentang
timbangan dan ukuran,
- Pengawasan harga,
- pajak diatas
ketentuan syariah hanya boleh dalam keadaan luar biasa.
7. Peranan dari permintaan (demand) dan penawaran (supply) dalam
menentukan harga,
8. Pengaruh pajak tidak langsung terhadap harga yang harus dibayar
(shifted),
9.
Peranan
uang dan pelarangan riba.
|
3.
|
Ibn Khaldun
|
1332 - 1404
|
Buku Muqaddimah merupakan karya terbesar dalam
analisa sosial, politik, dan ekonomi dalam tradisi Islami, menyajikan wawasan
tentang :
1.
pembagian
kerja (division of labor),
2. uang dan harga,
3. produksi dan distribusi,
4.
perdagangan
internasional,
5. pembentukan modal dan pertumbuhan (growth),
6. siklus perdagangan,
7. kemiskinan vs. kemakmuran,
8. kependudukan,
9. pertanian, industri, dan perdagangan,
10.
keuangan
negara,
11. makro ekonomi dari perpajakan dan pengeluaran publik.
|
III
|
FASE KETIGA
|
1446 - 1932
|
|
1.
|
Shah Wali Allah
|
1703 - 1762
|
Bukunya "Hujjah Allah
al-Balighah"menjelaskan tentang jalan fikiran ketentuan syariah untuk
perilaku pribadi dan organisasi sosial, yaitu :
1. manusia adalah mahluk sosial yang kunci keberadaannya terletak
pada kerjasama, seperti a. pertukaran (exchange),
b. kontrak,
c. bagi hasil, dll.
2. Syariah melarang kegiatan yang melanggar semangat kerjasama ini,
seperti : judi dan riba,
3. Sumber alam khususnya tanah, harus dibagi secara adil,
4. Perpajakan adalah penting untuk membayar biaya pemerintahan dan
semacam pengeluaran umum (public utilities),
5. Perpajakan harus terbatas pada
kebutuhannya dan hanya
dikenakan kepada mereka yang mampu membayar,
6.
Gaya hidup yang berlebihan menjurus kepada kerusakan peradaban, dibedakan
antara keperluan (neccesities), kenyamanan (conveniencies), dan kemewahan
(luxuries).
|
2.
|
Muhammad Iqbal
|
1873 - 1938
|
"Puisi (poet) dari Timur" menunjukan
tanggapan Islam terhadap kapitalisme barat dan reaksi ekstrem komunisme,
yaitu :
1. Ia menunjukkan kelemahan dari kedua sistem itu dan memperlihatkan
kebajikan dari poros tengah yang dibuka oleh Islam.
2. Ia menganggap semangat kapitalisme bertentangan dengan Islam
tetapi ia juga tidak menyetujui kebijakan paksaan dari komunisme.
3. Ia menganggap pembangunan keadilan sosial adalah salah satu tugas
negara sejak awal,
4. Mempertimbangkan prinsip-prinsip zakat menjadi landasan kebijakan
ekonomi.
|
IV
|
FASE SEKARANG
|
1932 - SE-KARANG
|
Sistem ekonomi Islami telah
dibahas dengan perhatian kepada keuangan negara, khususnya zakat, 'ushr,
pengamanan sosial, hubungan industri, dan perbankan syariah
Sejumlah ekonom muslim telah
menghasilkan karya analisis tentang : konsumsi, produksi, pertukaran,
bagihasil, zakat, dan pengaruh penghapusan bunga. Tulisan2 ini telah
memploklamirkan kelahiran disiplin baru "Ilmu Ekonomi Islami"
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar