Selasa, 19 November 2013

ALUR PEMIKIRAN EKONOMI ISLAMI MENURUT URUTAN WAKTU

ALUR PEMIKIRAN EKONOMI ISLAMI
MENURUT URUTAN WAKTU

No.
n
Nama

Tahun

Bahasan singkat

I    
FASE PERTAMA
Hingga 1058M/450H
Peletak Dasar Pemikiran
1.
Abu Yusuf
731 - 798
"Kitab al Kharaj"
Pandangan tentang keuangan negara :
1.       Sisi pendapatan negara :
Pajak yang wajar dan adil yaitu pajak tetap atas tanah diganti dengan retribusi atas hasil pertanian (masa melimpah >< masa paceklik)
2.    Sisi pengeluaran negara :
Menjamin kebutuhan rakyat, mencapai sasaran pembangunan (jambatan, dam, irigasi)
3.    Kebijaksanaan pengendalian harga, bagaimana       harga ditentukan, dan bagaimana pengaruh pajak terhadap harga.
Jadi peran negara sangat penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan, adil dalam hubungan antar manusia dan pembangunan ekonomi.
2.
Muhammad Bin Hasan Al-Ahaibani
750 - 804
"Kitab al-Iktisan fi'l Rizq al-Mustatob"
1.       Pentingnya memperoleh pendapatan yang halal sesuai syariah melalui kegiatan usaha ijarah (penyewaan), tijarah (perdagangan), zaira'ah (pertanian), dan sana'ah (industri).
2.       Perilaku konsumsi seorang Muslim yang baik yaitu sederhana, suka memberikan derma, tapi tidak suka meminta-minta.
"Kitab al-Asl"
Akad-akad muamalat seperti salam (pesanan dibayar dimuka, syirkah (kerjasama usaha), madharabah (bagi hasil)
3.
Abu 'Ubayd al-Qasim Ibn Sallam
838
"Kitab al-Amwal" tentang keuangan negara Islami terdiri dari :
1.       Hak penguasa atas subyek, dan hak subyek atas pelayanan penguasa;
2.       Jenis harta yang dikelola penguasa untuk kepentingan subyek;
3.       Pengumpulan dan menyaluran tiga jenis penerimaan, yaitu :
  1. zakat (termasuk usr), seperlima rampasan perang dan harta peninggalan/terpendam,
  2. fai termasuk kharaj, dan jizyah,
  3. Lain-lain, seperti : penemuan yang hilang, kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dll.
Pendapatnya : tidak ada batas tertinggi pembayaran zakat dan penyalurannya.
4.
Harith Bin Asad Al-Muhasibi
859
"Al-Makasib" tentang cara-cara untuk memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian melalui :
1.       perdagangan, industri, dan kegiatan lainnya dengan saleh serta tidak melampaui batas pantas mendapat penghargaan sebagai orang yang berpengetahuan.
2.       Menghindari mencari laba dan upah yang menyangkut perbuatan yang tidak dibenarkan,
Jadi, menarik diri dari kegiatan ekonomi bukan ajaran Islam yang benar. Ihlas menjalankan usaha untuk membantu Muslim yang lain dan mencela pedagang yang melanggar hukum seakan lupa pada Hari Pengadilan.
5.
Junaid Baghdadi
910
Inti tasawwufnya adalah :
1.       Membuang motivasi mementingkan diri sendiri untuk meningkatkan kualitas spiritual,
2.        mengabdikan diri pada pengetahuan yang benar,
3.       melakukan apa yang terbaik untuk yang abadi,
4.       mengharapkan kebajikan untuk seluruh masyarakat,
5.       menjadi benar-benar beriman kepada Tuhan dengan mengikuti Nabi dalam hal Syariah.
6.
Ibn Miskawaih
1030
Pertukaran (exchange) dan peranan uang :
1.       Manusia saling bertukar jasa dan konpensasi (reward),
2.       Uang menjadi alat penilai dan menyeimbang,
3.       Untuk menjamin keadilan penguasa dapat melakukan intervensi,
4.       Uang dengan standar Emas dapat diterima secara universal berdasarkan konvensi :
  1. tahan lama (durability),
  2. mudah (convenience) dibawa,
  3. tidak dapat dikorup (incorruptibility),
  4. dikehendaki (desirability) semua orang,
  5. orang senang melihatnya.
7.
Mawardi
1058
Buku Al-Ahkam al-Sultaniyyah tentang pemerintahan dan administrasi berisi a.,l., :
1.       kewajiban (duties) penguasa,
2.       penerimaan dan pengeluaran publik,
3.       tanah publik,
4.       tanah umum (common),
5.       preogatif negara untuk menghibahkan tanah,
6.       preogatif negara untuk mengawasi pasar,
7.       tugas dan fungsi muhtasib :
  1. mengawasi pasar,
  2. menjamin kebenaran timbangan dan ukuran,
  3. mencegah penyimpangan transaksi dagang dan pengrajin dari ketentuan syariah.
Kitab Adab al-Din wa'l Duniya merupakan karya tasawwuf tentang budi luhur individu dalam perekonomian, meliputi empat mata pencarian utama, yaitu :
1.       pertanian,
2.       peternakan (husbandry),
3.       perdagangan, dan
4.       industri.
Selain itu juga membahas hal yang dapat merusak budi luhur, yaitu :  ketamakan baik dalam bentuk penimbunan kekayaan maupun menuntut kekuasaan.
"Al-Hawi Al-Mudharabah" meruapakan studi perbandingan berbagai aliran hukum Islam tentang mudharabah (bagi hasil). Mawardi dan beberapa jurist tidak membolehkan, sedang jurist mashab Hambali memperbolehkan.
II
FASE KEDUA
1058 - 1446
FASE TERJADINYA DISINTEGRASI
1. 
Al-Ghazali
1055 - 1111
"Ihya' Ulum al-Din" , "al-Mustasfa", Mizan al-'Amal dan Al-Tibr al-Masbuk", membahas tentang standar minimum kebutuhan, terdiri dari :
1.       makanan, pakaian dan perumahan;
2.       perabot rumah tangga yang penting,
3.       perkawinan dan membesarkan keluarga,
4.       tanah milik.
Norma-norma kehidupan sosial (fard'ul al-kifayah), seperti :
1.       kekayaan berlebih dan penimbunan adalah penindasan,
2.       kewajiban penguasa untuk menolong rakyat yang kekurangan melalui bendahara publik
3.       pajak yang melewati batas yang ditetapkan hanya boleh untuk membiayai pertahanan,
4.       pinjaman oleh negara diperbolehkan.
5.       Larangan riba al-fadl
6.       Larangan penimbunan uang karena uang dirancang untuk memudahkan pertukaran.
2.
Ibn Taimiyah
1263 - 1328
Memberikan perhatian lebih besar kepada masalah kemasyarakatan, seperti :
1.       perjanjian (kontrak) dan upaya mentaatinya,
2.       harga-harga dan dibawah kondisi apa dapat dianggap wajar dan adil (just price).
3.       Pengawasan pasar,
4.       Keuangan negara, dan Peranan negara dalam pemenuhan kebutuhan.
Sumber utama gagasan ekonominya adalah risalah "Hisbah", dan "Al-ssiyasah al-Shari'ah fi Islah al-Rab'iayah", dalam bentuk :
1.       kebebasan berusaha,
2.       kekayaan pribadi dengan batas-batas yang ditetapkan oleh pertimbangan moral dan diawasi oleh ketentuan yang adil yang menegakkan syariah dan untuk kesejahteraan masyarakat,
3.       transaksi ekonomi yang adil hanya dapat dijamin jika semua kontrak berdasarkan pada kesediaan menyetujui dari semua pihak, yaitu :
  1. didasarkan atas informasi yang memadai,
  2. tidak adanya pemaksaan,
  3. tidak adanya kecurangan,
  4. tidak mengambil keuntungan dari keadaan yang menakutkan,
  5. tidak mengambil keuntungan dari ketidak tahuan salah satu pihak yang melakukan perjanjian,

4.       Ketika ketentuan tsb, diatas dipatuhi, harga pasar yang terjadi adalah wajar dan adil, kecuali apabila ada pasokan yang ditahan.
5.       Kerjasama usaha dalam berbagai bentuknya (mudharabah, bagihasil pertanian = sharecropping),
6.       Kewajiban publik meliputi :
  1. Manajemen uang,
  2. Peraturan tentang timbangan dan ukuran,
  3. Pengawasan harga,
  4. pajak diatas ketentuan syariah hanya boleh dalam keadaan luar biasa.
7.       Peranan dari permintaan (demand) dan penawaran (supply) dalam menentukan harga,
8.       Pengaruh pajak tidak langsung terhadap harga yang harus dibayar (shifted),
9.       Peranan uang dan pelarangan riba.
3.
Ibn Khaldun
1332 - 1404
Buku Muqaddimah merupakan karya terbesar dalam analisa sosial, politik, dan ekonomi dalam tradisi Islami, menyajikan wawasan tentang :
1.       pembagian kerja (division of labor),
2.       uang dan harga,
3.       produksi dan distribusi,
4.       perdagangan internasional,
5.       pembentukan modal dan pertumbuhan (growth),
6.       siklus perdagangan,
7.       kemiskinan vs. kemakmuran,
8.       kependudukan,
9.       pertanian, industri, dan perdagangan,
10.    keuangan negara,
11.    makro ekonomi dari perpajakan dan pengeluaran publik.
III
FASE KETIGA
1446 - 1932

1.
Shah Wali Allah
1703 - 1762
Bukunya "Hujjah Allah al-Balighah"menjelaskan tentang jalan fikiran ketentuan syariah untuk perilaku pribadi dan organisasi sosial, yaitu :
1.       manusia adalah mahluk sosial yang kunci keberadaannya terletak pada kerjasama, seperti a. pertukaran (exchange),
b. kontrak,
c. bagi hasil, dll.
2.       Syariah melarang kegiatan yang melanggar semangat kerjasama ini, seperti : judi dan riba,
3.       Sumber alam khususnya tanah, harus dibagi secara adil,
4.       Perpajakan adalah penting untuk membayar biaya pemerintahan dan semacam pengeluaran umum (public utilities),
5.    Perpajakan harus terbatas pada kebutuhannya          dan hanya dikenakan kepada mereka yang mampu membayar,
6. Gaya hidup yang berlebihan menjurus kepada kerusakan peradaban, dibedakan antara keperluan (neccesities), kenyamanan (conveniencies), dan kemewahan (luxuries).
2.
Muhammad Iqbal
1873 - 1938
"Puisi (poet) dari Timur" menunjukan tanggapan Islam terhadap kapitalisme barat dan reaksi ekstrem komunisme, yaitu :
1.       Ia menunjukkan kelemahan dari kedua sistem itu dan memperlihatkan kebajikan dari poros tengah yang dibuka oleh Islam.
2.       Ia menganggap semangat kapitalisme bertentangan dengan Islam tetapi ia juga tidak menyetujui kebijakan paksaan dari komunisme.
3.       Ia menganggap pembangunan keadilan sosial adalah salah satu tugas negara sejak awal,
4.       Mempertimbangkan prinsip-prinsip zakat menjadi landasan kebijakan ekonomi.
IV
FASE SEKARANG
1932 - SE-KARANG
Sistem ekonomi Islami telah dibahas dengan perhatian kepada keuangan negara, khususnya zakat, 'ushr, pengamanan sosial, hubungan industri, dan perbankan syariah
Sejumlah ekonom muslim telah menghasilkan karya analisis tentang : konsumsi, produksi, pertukaran, bagihasil, zakat, dan pengaruh penghapusan bunga. Tulisan2 ini telah memploklamirkan kelahiran disiplin baru "Ilmu Ekonomi Islami"