Perbankan
syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah)
adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama
Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan
konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut
dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan
atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia
Sejarah
Suatu
bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang
oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai
berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode
tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan
wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada
abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua
gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.
Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah
terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963,
Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan
syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan
tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari
International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad
menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga
keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan
mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia,
maupun Amerika.
Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang
dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini
mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.
Analisis Perusahaan Induk CIMB Group
menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam
sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25
miliar pada 2010.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan
syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar
lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,
menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Prinsip hukum Islam
melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perjudian dan spekulasi
yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah sebagai berikut:
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
- Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
- Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
- Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan
akhirat sesuai ajaran Islam)
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
- Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
- Memakai perangkat suku bunga
- Berorientasi keuntungan
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
- Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Afzalur
Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980)
berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi
nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem
ekonominya.
Produk perbankan syariah
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
- Al-Wadi'ah
(jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudharabah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan
dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan
antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio
ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan
mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian
dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
- Al-Muzara'ah, adalah
bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah
bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya
bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai
imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin
keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang
tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah
500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah
peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal
antara Bank dan Nasabah.
- Bai' As-Salam, Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan
pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan
ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan
keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi
petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli
(misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka
bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog,
pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen,
yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
- Bai' Al-Istishna',
merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat
kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank
mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak
seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula.
Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang
bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
- Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Al-Ijarah Al-Muntahia
Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang
dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi
pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
- Al-Wakalah adalah
suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad
(perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam
syariat islam.
- Al-Kafalah adalah
memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata
lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
- Al-Hawalah adalah akad
perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan
orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar
hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
- Ar-Rahn, adalah suatu
akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai
yang sesuai dengan syariah.
- Al-Qardh adalah salah
satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain
adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa
mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat
untuk tolong menolong bukan komersial.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan
perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan
syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata
lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah
selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005,
perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47
persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi
pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang
Malaysia.
Tahun
lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit
(272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran
ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di
Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen
dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan
perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi
kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan
rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya
investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan
perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan
syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau
sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah
bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut
penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah
investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia
untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya
beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah
dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek
besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya
perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat
Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan
mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat
Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba
dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi
ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk
Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial.
Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba
tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah
kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi
umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi
sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada
kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah
Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank
Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_Islam