BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk
mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat
Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera
dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi
sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat
belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra’du : 11).
Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum
dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual
dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah.
Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi
aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat
yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum
muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan
ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah
penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana
telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam.
Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat
besar.
Dari penjelesan di atas
penulis akan menjelaskan sedikit mengenai zakat, terumatama zakat perniagaan
yang bergerak dibidang rumah makan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka penulis memiliki
beberapa rumusan masalah, antara lain:
1.
Apa
saja pengertian, macam-macam, dan syarat-syarat wajib zakat?
2.
Apa
yang dimaksud dengan zakat mal?
3.
Apa saja ayarat-syarat
kekayaan yang wajib di zakati?
4.
Apa saja harta (maal)
yang wajib di zakati?
5.
Apa
yang dimaksud dengan zakat perniagaan (zakat rumah makan)?
6.
Apa
saja landasan hukum zakat perniagaan (zakat rumah makan)?
7.
Apa saja ketentuan zakat perniagaan (zakat rumah makan)?
8.
Bagaimana nishab barang
dagangan zakat perniagaan (zakat rumah makan)?
9.
Apa saja hikmah zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian,
Macam-macam, dan Syarat-Syarat Wajib zakat
Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti
: tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat
pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).Menurut Hukum
Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari
harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan
kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan
bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq.
Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq
sunnah dinamakan shadaqah.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
Penyebutan Zakat dan
Infaq dalam Al Qur-an:
a) Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b) Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c) Haq (QS. Al An’am : 141)
d) Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e) Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
Macam-macam Zakat
a) Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b) Zakat Maal (harta).
Syarat-syarat Wajib
Zakat
a) Muslim
b) Aqil
c) Baligh
d) Memiliki harta yang mencapai nishab
B.
Zakat
Mal
Pengertian Maal (harta) menurut bahasa (lughat), harta adalah segala
sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan
dan menyimpannya. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).
Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
C.
Syarat-syarat Kekayaan
yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu: harta tersebut
berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya
secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang
dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara
atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut
diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah
wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu: harta tersebut
dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk
berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut
telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta
yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah
kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut
seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai
hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama
(dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.
Berlalu Satu Tahun
(Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa
pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku
bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
D. Harta (Maal) yang Wajib di Zakati
1) Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi
hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas
(ayam, itik, burung).
2) Emas Dan Perak
Emas dan perak
merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori
emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing
negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito,
cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan
perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan
perak.
Demikian juga pada
harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang
melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan
uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang
berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
3) Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah
semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik
berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan
tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT,
Koperasi, dsb.
4) Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah
hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
5) Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang)
adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai
ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi,
batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari
laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6) Rikaz
Rikaz adalah harta
terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk
didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
E.
Zakat
Perniagaan (Zakat Rumah Makan)
Harta perniagaan, baik
yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa,
dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi,
Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika
suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja
danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp
25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Pada badan usaha yang
berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam,
zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang
bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka
zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya
lebih dari nishab).
Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda
Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual
selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang,
pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan
barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
F.
Landasan
Hukum Zakat Perniagaan (Zakat Rumah Makan)
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat
“pungutlah akat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas
semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin
mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan.
(Hukum Zakat hal. 301).
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya,
kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm,
Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju,
peralatan rumahtangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan
dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan
diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303).
Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan
bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila
masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan
Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri,
AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya
(Al-Mughni, jilid 3: 30) Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan
syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang
kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan
terlepas dari kewajiban zakat.
G. Ketentuan Zakat Perniagaan (Zakat
Rumah Makan)
Ketentuan untuk zakat rumah makan atau zakat perniagaan, antara lain:
a) Berlalu masanya setahun,
b) Mencapai nishob 85 gr emas,
c) Bebas dari hutang,
d) Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %, dan
e) Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.
H. Nishab Barang Dagangan Zakat
Perniagaan (Zakat Rumah Makan)
Pensyariatan zakat
barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang
mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan
ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat
mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat
yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah,
dan yang sejenisnya.
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3. Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus
menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu
digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang
pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total
sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000. Sementara itu,
ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai
berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp.
100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat
adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp.
50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus
dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 %
= Rp. 3.750.000
I. Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah
yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat
memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat
memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan
sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa
dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi
tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang
di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki
apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa
(menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan)
dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana
ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban
kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas
prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat,
dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma
(tanggung jawab bersama).
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta
(sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam
masyarakat.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi
atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas
sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam,
pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan
kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara
golongan yang kuat dengan yang lemah.
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang
dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat
menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti
itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme
9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi
dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme
dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan
terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti
: tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat
pula berarti membersihkan atau mensucikan. Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh
sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti
shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan
Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-macam Zakat:
Zakat Nafs (jiwa) juga disebut zakat fitrah, dan Zakat Maal (harta). Syarat-syarat Wajib
Zakat: muslim, aqil, baligh, dan memiliki harta yang mencapai nishab.
Pengertian Maal (harta) menurut bahasa (lughat), harta adalah segala
sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan
dan menyimpannya. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).
Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang wajib di zakati: milik penuh (al-milkuttam),
berkembang, cukup nishab, lebih dari kebutuhan pokok (al-hajatul ashliyah),
bebas dari hutang, berlalu satu tahun (al-haul).
Harta perniagaan, baik
yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa,
dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi,
Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika
suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja
danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp
25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat
“pungutlah akat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas
semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin
mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan.
(Hukum Zakat hal. 301).